Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Belum Jelas Diketahui Wajib Pajaknya dan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Tanggal Ditetapkan Sen, 04 Apr 2011 File PER-11.2011_Penetapan WP PBB_.PDF 291 kali dilihat