Sehubungan dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP.
  2. Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran:
    1. kantor pajak terdekat;
    2. Kring Pajak 1500200;
    3. faksimile (021) 5251245;
    4. email pengaduan@pajak.go.id;
    5. akun X @kring_pajak;
    6. situs pengaduan.pajak.go.id; atau
    7. live chat pada https://www.pajak.go.id.
  3. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran:
  1. Kementerian Komunikasi dan Digital:

1) aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan); dan/atau

aduan konten pada laman https://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan); dan/atau

  1. Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.