Berdasarkan permohonan lelang eksekusi sitaan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang beralamat di Jl. Letkol M. Tohir No. 10 Ketapang, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak akan melakukan penjualan di muka umum/lelang eksekusi pajak melalui eauction (ALI) open bidding, terhadap objek lelang atas nama Wajib Pajak CV. Sukamaju NPWP 02.260.738.6-703.000 alamat Jalan Pangeran Hidayat No. 21 RT 007 RW 002 Kab. Ketapang sebagai berikut: Sebidang Tanah SHM No 16077, luas 223 m2 , an. Santri Samanhudi, terletak di PAL IX Sungai Kakap Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat. (Nilai limit Rp 35.632.107,- dan Uang Jaminan Rp 8.908.026,-) (Dokumen kepemilikan (SHM) dikuasai sesuai Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA0001/WPJ.13/KP.0304/2022 tanggal 13 Januari 2022)
Pelaksanaan lelang :
- Penawaran Lelang dibuka pada: Hari : Kamis, tanggal 15 Desember 2022, pukul 14.00 waktu server ALI (sesuai WIB)
- Dan ditutup pada: Hari : Kamis, tanggal 15 Desember 2022, pukul 15.00 waktu server ALI (sesuai WIB)
- Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No 19, Pontianak
Syarat dan tata cara pelelangan :
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction ALI) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat domain http://www.lelang.go.id. Tata cara dapat dilihat pada menu ’’Prosedur Lelang’’ dan ‘’Syarat dan Ketentuan’’ pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id. Dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut bila kalah/tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang/pemenang lelang).
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1(satu) hari sebelum pelaksananaan lelang.
4. Nominal uang jaminan disetor ke rekening virtual account (VA) pada PT Bank BNI cabang Pontianak dan VA dapat diperoleh pada http://www.lelang.go.id.
5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi) maka uang jaminan seluruhnya akan disetorkan ke kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
7. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (asli) dan peserta lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tersedia di atas.
8. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.
9. Penjelasan terkait atas cara mengikuti lelang ini dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Ketapang, jalan Letkol M Tohir No. 10 Ketapang, telp. (0534) 32254 atau KPKNL Pontianak jalan Letjen Sutoyo No 19 Pontianak telp (0561) 735269, pada hari kerja atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id.
- 583 kali dilihat