Nomor Pengumuman
PENG-002/WPJ.13/KP.03/2021
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPNKL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No 19, Pontianak
Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat http://lelang.go.id

 

OBJEK LELANG

Sebidang tanah SHM No 16077, luas 223 m2, a.n Santri Samanhudi

Lokasi : PAL IX Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat

Nilai limit : Rp 50.903.010,-

Uang Jaminan : Rp 12.725.752,-

 

PERSYARATAN LELANG

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction ALI) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat domain http://www.lelang.go.id. Tata cara dapat dilihat pada menu "Prosedur Lelang" dan "Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut bila kalah/tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang/pemenang lelang).
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Nominal uang jaminan disetor ke rekening virtual account (VA) pada PT Bank BNI cabang Pontianak dan VA dapat diperoleh pada http://www.lelang.go.id.
  5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
  6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi) maka uang jaminan seluruhnya akan disetorkan ke kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
  7. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (asli) dan peserta lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tersedia di atas.
  8. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.
  9. Penjelasan terkait cara mengikuti lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Ketapang, Jalan Letkol M Thohir No. 10 Ketapang, telp (0534) 32254 atau KPKNL Pontianak Jalan Letjen Sutoyo No. 19 Pontianak, telp (0561) 735269, pada hari kerja atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id.