Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, akan mengadakan penjualan umum melalui lelang atas barang sitaan sebagai berikut :
1 ( satu) unit Rumah Toko (RUKO) Luas Tanah 53 m Luas Bangunan 64 m terletak di JL. Panglima Sudirman Ds. Ngepeh Kec. Saradan Kab. Madiun dengan sertifikat hak milik nomor 1002 NIB 2.03.12.07.00221 dengan harga limit Rp. 315.000.000,- (uang jaminan Rp. 63.000.000,-)
Keterangan :
⮚ Nominal Jaminan yang disetor ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang disyaratkan
⮚ Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang
⮚ Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta
Persyaratan Lelang :
- Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “ Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat Website tersebut.
- Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang sejak pengumuman ini terbit.
- Informasi selanjutnya dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan
KPP Pratama Madiun Telp. (0351) 464131 , 461169 ext 123 atau KPKNL Madiun Telp. (0351) 468603.
Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran : Closed Bidding (Dengan mengakses URL www.lelang.go.id )
Batas Akhir Penawaran : Senin, 10 Oktober 2022 pukul 15.00 waktu server Aplikasi Lelang Melalui Internet (sesuai WIB)
Pembukaan Penawaran dan : Setelah batas akhir penawaran
Penetapan Pemenang Lelang
Pelunasan Harga Lelang : 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Madiun, Jl. Serayu Timur No. 141 Madiun
- 175 kali dilihat