Dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan indikasi kesalahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
- Email tersebut berisi imbauan untuk melakukan pembetulan SPT.
- Apabila Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan.
- Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
- Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “SPT” dan pilih “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi” dan klik “Lanjut”.
- Pilih jenis periode SPT “SPT Tahunan”, pilih periode dan tahun pajak, dan klik “Lanjut”.
- Pilih model SPT “Pembetulan” dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Lakukan pembetulan SPT dengan mengisi halaman induk dan lampiran SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Pilih “Bayar dan Lapor” jika SPT Tahunan telah selesai diisi.
- Langkah lebih terperinci tercantum dalam badan email.
- SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kami mengingatkan wajib pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
- Email resmi yang dikirim DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
- Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun.
- DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi.
- Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saluran layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut:
- KPP terdekat (lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak);
- live chat di https://pajak.go.id;
- Kring Pajak 1500200;
- X @kring_pajak;
- email informasi@pajak.go.id.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
- 21 kali dilihat