Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-4/KPP.1504/2023
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo
Jalan Andi Kambo No. 55 Palopo

Objek Lelang:

1. Mobil Toyota Yaris 1.5 E Automatic dengan harga limit Rp. 38.571.000 dan uang jaminan Rp. 7.800.000
2. Mobil Daihatsu Grand Max dengan harga limit Rp. 44.176.000 dan uang jaminan Rp. 10.000.000

Bagi para calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang di KPP Pratama Palopo Jalan Andi Djemma No. 131, Salekoe, Wara Timur, Kota Palopo.
Penawaran lelang sejak pengumuman lelang ini secara tertutup melalui internet Closed Bidding.

Syarat dan tata cara pelelangan:

Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan penawaran tertutup (closed bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id.

Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang”; “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut. Adapun ketentuan lelang adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang. go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan Nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. 2
3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
4. Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang di tambah bea lelang 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
5. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is). Peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek lelang dan tidak berhak mengajukan tuntutan hukum kepada Ditjen Pajak c.q. KPP Pratama Palopo dan Ditjen Kekayaan Negara c.q. KPKNL Palopo.
6. Pelaksanaan lelang akan dibatalkan apabila Wajib Pajak dimaksud telah melunasi seluruh hutang dan biaya penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum pelaksanaan lelang.
7. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, telpon (0471) 23519; Whatsapp (0471) 23519 atau Juru Sita Muh. Asnur, Whatsapp 0812 4193 1547 atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo telpon (0471) 327501, 22607, pada hari dan jam kerja.