Halo #KawanPajak,

Untuk #KawanPajak yang melakukan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah memberikan keringan pengenaan Pajak Penghasilan sampai dengan omzet 500 juta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor PP-55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ingin tahu syarat dan ketentuannya?

Yuk cek di Live Instagram kita nanti!

Selasa, 19 Desember 2023
16.00 WIB s.d Selesai



#pajakkarawang
#pajakkuatindonesiamaju
#pajakkitauntukkita

Image