Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-5/KPP.0917/2022
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL)
Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara
Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung
Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara
Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung
Jenis barang yang dilelang :
Satu Unit Ruko (Tanah dan Bangunan) dengan uraian sebagai berikut ini :
- Sertifikat Hak Milik No. 1941/Braga seluas 99 m2, terletak di Desa/Kel Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat (Jl. Belakang Victori / Jl. Belakang Factory No. 2, Braga);
- Sertifikat Hak Milik No. 1942/Braga seluas 101 m2, terletak di Desa/Kel Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat (Jl. Belakang Victori / Jl. Belakang Factory No. 2, Braga).
Nilai Limit :
Rp4.600.800.000
Syarat-syarat Lelang :
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
- Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg.,*png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomer rekening tersebut). Uang Jaminan Penawaran Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) Pelaksanaan Lelang Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masingmasing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Kondisi objek lelang yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa objek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
- Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung, u.p. Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan di Jalan Ibrahim Adjie No. 372, Binong, Batununggal, Kota Bandung, Telp. : (022) 7333180, 7333355, 7337010. pada hari dan jam kerja.
URL Lelang Sita Online
- 336 kali dilihat