Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-5/KPP.0917/2022
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL)
Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara
Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung

Jenis barang yang dilelang :

Satu Unit Ruko (Tanah dan Bangunan) dengan uraian sebagai berikut ini :

  1. Sertifikat Hak Milik No. 1941/Braga seluas 99 m2, terletak di Desa/Kel Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat (Jl. Belakang Victori / Jl. Belakang Factory No. 2, Braga);
  2. Sertifikat Hak Milik No. 1942/Braga seluas 101 m2, terletak di Desa/Kel Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat (Jl. Belakang Victori / Jl. Belakang Factory No. 2, Braga).

 

Nilai Limit :

Rp4.600.800.000

 

Syarat-syarat Lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg.,*png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomer rekening tersebut). Uang Jaminan Penawaran Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) Pelaksanaan Lelang Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masingmasing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  4. Kondisi objek lelang yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa objek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  6. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung, u.p. Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan di Jalan Ibrahim Adjie No. 372, Binong, Batununggal, Kota Bandung, Telp. : (022) 7333180, 7333355, 7337010. pada hari dan jam kerja.