Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung akan melakukan lelang di hadapan umum dengan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, sebagai berikut:
Jenis barang yang dilelang yaitu 1 (satu) unit Mobil merk/type Toyota Corolla Altis 1.8 A/T Tahun Pembuatan 2012; No. Polisi B1446 EBE, No. Rangka MR053REE2C4302198, No. Mesin 2ZRX180530
Harga Limit Rp. 83.662.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)
Uang Jaminan Penawaran Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding), dapat diakses melalui alamat domain https://lelang.go.id/
Hari / tanggal lelang: Senin. 21 Agustus 2023
Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server (sesuai WIB)
Tempat Lelang : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara, JI. Asia Afrika, No.114 Bandung
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Jadwal untuk melihat barang yang dilelang : Senin, 07 Agustus s/d 21 Agustus 2023
Syarat-syarat Lelang :
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan cara penawaran tertutup/c/osed bidding yang dapat diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/
- Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg.,*png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomer rekening tersebut).
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Liang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Kondisi objek lelang yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa objek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
- Pelunasan harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan pembeli wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Syarat-syarat tambahan :
- Pelaksanaan lelang akan dibatalkan antara lain apabila Penanggung Pajak melunasi tanggungjawab pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak/berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak/objek lelang musnah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
- Karena satu hal, pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
- Keterangan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jurusita (Asep Nugraha I 0812-2271-3713) dan/atau Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (Sudaryono I 0858-6270-4066).
- 411 kali dilihat