Foto Barang
Nomor Pengumuman
NOMOR PENG-1/KPP.0804/2024
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Serang,
Jalan Raya Serang-Cilegon Km.3, Legok,
Kota Serang

Objek Lelang

1 unit SUV Merk Mazda CX-5 2.5 GT AT 

 

Spesifikasi Barang

Merk/Type Mazda CX-5 2.5 GT AT, Tahun pembuatan 2013, Warna Putih, Jenis kendaraan Mobil Mobil Penumpang, Model SUV, Nopol A 1318 TS, Isi silinder 2.488 cc, No. Rangka JM6KE1031E0208921, No. Mesin PY30253996, Bahan Bakar Bensin, Jumlah sumbu 2 (dua), dan Jumlah roda 4 (empat), atas nama PT. Bahari Caraka Sarana Indonesia, BPKB dan STNK ada (berlaku s.d. 06 November 2023)

 

Nilai Limit 

Rp102.755..000,00

 

Uang Jaminan (20%)

Rp 20.551.000,00

 

Pelaksanaan Lelang

Hari/Tanggal : Senin/22 Januari 2024

Waktu           : 10.30

Tempat         : KPKNL Serang,
                      Jalan Raya Serang-Cilegon Km.3, Legok,
                      Kota Serang

 

Syarat dan ketentuan Lelang

1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang melalui internet dengan alamat domain https://lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/caraikutlelang dan “Syarat & Ketentuan” pada domain https://lelang.go.id.

2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah sofcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/ valid.

3. Uang jaminan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut : · Jumlah/ nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). · Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambatlambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masingmasing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.

4. Penawaran Lelang Penawaran harga lelang menggunakan password akun lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.

5. Pelunasan Lelang Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.

6. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.

7. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melaksanakan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Serang dan KPP Pratama Cilegon.

8. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang. Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Serang, alamat di Jl. Raya Cilegon No.3, Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang,, Telp (0254) 201999 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.

 

Untuk informasi mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Panitia Lelang di KPP Pratama Cilegon, beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 126 Cilegon, Telp (0254) 374234, 374345, 374456 atau HP 081220415998 (Sdr. Ali Imron).

File Terkait