Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-5/KPP.0916/2023
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Tasikmalaya, Jl. Ir. H. Juanda No.19, Tasikmalaya

Nomor Pengumuman

PENG-5/KPP.0916/2023

Cara Penawaran

Melalui internet (closed biding)

 

Batas Waktu Penawaran

Jumat, 03/11/2023 - 10:00 waktu server aplikasilelang berdasarkan WIB

 

Waktu Penetapan

Setelah batas akhir penawaran

 

Tempat Lelang

KPKNL Tasikmalaya, Jl. Ir. H. Juanda No.19, Tasikmalaya

 

Nomor Pengumuman           :PENG-5/KPP.0916/2023

Tanggal Lelang                     : Jumat/ 3 November 2023

Jenis Barang                         :

Sebidang tanah kosong, LT 72m2, SHGB no 00695 tanggal 31 Januari 2019, lokasi di Perum Grand Karangpawitan Residence, Situsauer, Desa Karangpawitan, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, Jawa Barat

Harga Limit                            : Rp 58.052.000

Uang Jaminan                       : Rp 25.000.000

Syarat-syarat Lelang:

  1. Uang Jaminan
  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Tasikmalaya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  2. Segala akibat yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

 

  1. Persyaratan Lelang
  1. Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id
  2. Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website tersebut
  3. Menyetor uang jaminan lelang pada virtual account yang diperoleh melalui website tersebut setelah memilih dan mengikuti objek lelang dimaksud 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
  4. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut
  5. Objek lelang tersebut dapat dilihat pada tanggal 31 Oktober 2023 (jam kerja, CP Ali Sofyan).
  6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan distorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain
  7. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini, peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek yang dibeli

Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang tersebut , dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut/Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Tasikmalaya.