Nomor Pengumuman
PENG-5/KPP.0916/2023
Cara Penawaran
Melalui internet (closed biding)
Batas Waktu Penawaran
Jumat, 03/11/2023 - 10:00 waktu server aplikasilelang berdasarkan WIB
Waktu Penetapan
Setelah batas akhir penawaran
Tempat Lelang
KPKNL Tasikmalaya, Jl. Ir. H. Juanda No.19, Tasikmalaya
Nomor Pengumuman :PENG-5/KPP.0916/2023
Tanggal Lelang : Jumat/ 3 November 2023
Jenis Barang :
Sebidang tanah kosong, LT 72m2, SHGB no 00695 tanggal 31 Januari 2019, lokasi di Perum Grand Karangpawitan Residence, Situsauer, Desa Karangpawitan, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, Jawa Barat
Harga Limit : Rp 58.052.000
Uang Jaminan : Rp 25.000.000
Syarat-syarat Lelang:
- Uang Jaminan
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Tasikmalaya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala akibat yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
- Persyaratan Lelang
- Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id
- Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website tersebut
- Menyetor uang jaminan lelang pada virtual account yang diperoleh melalui website tersebut setelah memilih dan mengikuti objek lelang dimaksud 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
- Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut
- Objek lelang tersebut dapat dilihat pada tanggal 31 Oktober 2023 (jam kerja, CP Ali Sofyan).
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan distorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain
- Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini, peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek yang dibeli
Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang tersebut , dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut/Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Tasikmalaya.
- 433 kali dilihat