Ministry of Finance Call for Paper 2026
- Baca lebih lanjut tentang Ministry of Finance Call for Paper 2026
- 2241 kali dilihat
- GENERAL
The Ministry of Finance Call for Paper 2026, organized by the Directorate General of Ta
The Ministry of Finance Call for Paper 2026, organized by the Directorate General of Ta
Jakarta, 28 April 2026 – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp38,76 triliun, pajak atas aset kripto Rp2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak l
Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Jakarta, 31 Maret 2026 – Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melal
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan
Sehubungan dengan masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan, serta untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka meningkatkan keamanan data dan memperbaiki bug/error pada Open Journal Systems Direktorat Jenderal Pajak yaitu Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, kami telah melakukan