Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019
Penetapan Pemotong Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017