Nama
Surat Setoran Pajak Minyak dan Gas Bumi (SSP Migas)
Surat Setoran Pajak Migas yang dipergunakan oleh kontraktor, yaitu badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Formulir ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Formulir mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 24 Mei 2012.
Pengguna
Wajib Pajak Kontraktor Minyak dan Gas
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Lampiran_PMK_79_2012.pdf | byte |
- 2505 kali dilihat