Nama
SPT Masa PPN 1111 bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

SPT Masa PPN 1111 bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013.

 

Pengguna
Orang Pribadi, Badan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran Ukuran
SPT Masa PPN 1111 DM_0.pdf byte