Bentuk SPT Masa PPN sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-180/PJ/2007 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dalam Rangka Uji Coba Pengolahan Data dan Dokumen Di Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2008, penggunaan Formulir ini pun diperluas ke KPP Pratama berikut:
- KPP Pratama Jakarta Gambir satu
- KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
- KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
- KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
- KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
- KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-29/PJ/2008, penggunaan Formulir ini diperluas untuk semua PKP yang melaporkan SPT Masa PPN secara Manual.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
1108_Form-1108.pdf | byte |
- 1786 kali dilihat