Nama
SPT Masa PPN 1107 untuk Pemungut PPN
SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN. Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
SPT terdiri dari :
- Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
- Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);
- Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).
SPT wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN kecuali Penerbit SPM.
Pengguna
Bendaharawan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SPT Masa PPN 1107 PUT.pdf | byte |
- 20270 kali dilihat