Nama
SPT Masa PPN 1101 untuk Pemungut PPN

SPT Masa Bagi Pemungut PPN berfungsi sebagai sarana bagi Pemungut PPN untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang harus dipungut dan melaporkan tentang:

  1. PPN dan PPn BM  yang dipungut dan disetor melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah;
  2. PPN dan PPn BM yang dipungut dan disetor sendiri oleh Pemungut PPN.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 511/PJ./2001 

Pengguna
Bendaharawan
Status
Sudah tidak berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran Ukuran
SPT_Masa_PPN_1101_PUT.zip byte