Nama
Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012

Formulir Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan sesuai Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak setiap akhir tahun untuk melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak dipergunakan.

Pengguna
Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran Ukuran
Lampiran_IVF_PER_24_PJ_2012.pdf byte