Nama
Surat Keterangan Domisili (CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON RESIDENT FOR INDONESIA TAX WITHHOLDING (FORM - DGT 2))

Surat Keterangan Domisili sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010. Dokumen ini  biasa disebut juga sebagai Certificate Of Domicile Of Non Resident For Indonesia Tax Withholding Form DGT-2.

Dokumen SKD digunakan dalam hal :

  1. WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;

  2. WPLN bank; atau

  3. WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia.

 

Pengguna
Wajib Pajak Luar Negeri
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Semua Jenis Pajak
Berkas
Lampiran Ukuran
DGT2.pdf byte