Surat Keterangan Domisili sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010. Dokumen ini biasa disebut juga sebagai Certificate Of Domicile Of Non Resident For Indonesia Tax Withholding Form DGT-2.
Dokumen SKD digunakan dalam hal :
WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
WPLN bank; atau
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
DGT2.pdf | byte |
- 15458 kali dilihat