Nama
Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Formulir Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013.
Pengguna
Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Faktur Pajak Lampiran_IA_PER_24_PJ_2012.pdf | byte |
- 21499 kali dilihat