Nama
Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012

Formulir Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013.

Pengguna
Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas