Nama
Bukti Pemungutan Pajak Atas Impor (Oleh Bendaharawan Ditjen Bea dan Cukai)

Bukti Pemungutan Pajak Atas Impor (Oleh Bendaharawan Ditjen Bea dan Cukai) (f.1.1.33.03) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 .

Formulir ini mulai dipergunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 masa pajak November 2009.

 

Pengguna
Pemungut PPh Pasal 22; Bendaharawan Ditjen Bea dan Cukai
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Berkas
Lampiran Ukuran
Bukti_PotPut_PPh_Impor.pdf byte