Nama
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Deviden yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009

Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sesuai Lampiran I.12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.

Dasar Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri .

Formulir mulai berlaku untuk masa November 2009

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2)
Berkas