Dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), konten kreator sekaligus Youtuber asal Bali Yudist Ardhana mengajak dan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum berakhir di Denpasar (Senin, 20/2).

“Hai Saya Yudist Ardhana. Saya adalah konten kreator asal Bali. Saya sudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Tidak perlu antre ke kantor pajak, jauh lebih cepat, mudah, dan nyaman. Saya mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga melalui e-Filing paling lambat tanggal 31 Maret 2023,” ungkap Yudist.

Yudist juga mengingatkan kepada wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu profil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online sebelum tanggal 31 Desember 2023.

“Ayo segera lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunan Anda," ajaknya.

Waskito Eko Nugroho selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali turut menyampaikan kepada masyarakat bahwa batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2023. Waskito juga menyampaikan agar wajib pajak memutakhirkan NIK-nya sehingga pada tahun 2024 NIK tersebut dapat berfungsi menjadi NPWP.

Pewarta: Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Yudist Ardhana
Editor: Gede Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.