
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kegiatan edukasi kepada wajib pajak di Kelurahan Lansot, kecamatan Tomohon Selatan, kota Tomohon (Selasa, 5/10). Wajib pajak yang menjadi sasaran dalam kegiatan edukasi kali ini adalah salah satu Wajib Pajak Badan yang memiliki usaha di bidang konstruksi.
Pegawai KP2KP Tomohon yang melakukan kegiatan edukasi adalah Pelaksana KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi. Kegiatan edukasi dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dengan cara mengunjungi langsung lokasi usaha wajib pajak.
Dalam kegiatan edukasi, Gema menjelaskan terkait kewajiban yang wajib dilaksanakan wajib pajak sejak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Selain kewajiban penyetoran pajak yang wajib dilakukan ketika wajib pajak memiliki penghasilan, juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak," jelas Gema.
Dalam kesempatan ini, Gema juga mengingatkan terkait dengan kewajiban perpajakan jika wajib pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Jika perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat kewajiban seperti penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban lainnya yang harus dilaksanakan,“ tambah Gema.
Kegiatan seperti ini merupakan salah satu kegiatan edukasi yang dilaksanakan KP2KP Tomohon dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sebelum menyelesaikan kegiatan edukasi, petugas tidak lupa untuk mengingatkan wajib pajak terkait batas waktu pelaksanaan setiap kewajibannya agar terhindar dari pengenaan sanksi.
- 16 kali dilihat