
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A melaksanakan In House Training (IHT), Knowledge Sharing Joint Program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara daring dengan tema “Penggalian Potensi Pengusaha di Kawasan Berikat” di Semarang (Rabu, 14/7).
Sebagai Kantor Pelayanan Pajak yang baru beroperasi pada tanggal 24 Mei 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 184/PMK.01/2020, kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara Kepala KPP Madya Dua Semarang dengan Kepala KPPBC TMP A Semarang.
Eka Damayanti Unggianingsih, Kepala KPP Madya Dua Semarang, dalam sambutannya menyatakan bahwa “Dengan join program ini, kita berharap kerjasama dan sinergi dengan teman-teman dari KPPBC TMP A Semarang dapat terjalin dengan baik mengingat 51 NPWP pusat dan cabang Pengusaha Kawasan Berikat yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang berada di wilayah pengawasan KPPBC TMP A Semarang”. Selanjutnya Uung, demikian biasa disapa, berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan khususnya pengusaha di Kawasan Berikat.
Materi IHT disampaikan oleh Erie Widyatmoko selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VII, Yahya Ponco Aprianto selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV, serta dimoderatori oleh Karoma Ali Wardana selaku Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Madya Dua Semarang.
IHT Knowledge Sharing Joint Program membahas ketentuan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Pelaksanaan IHT ini bertujuan untuk melakukan pengawasan bersama antara DJBC dan DJP dalam rangka meningkatkan serta mengoptimalisasi penerimaan negara dari berbagai sektor dan koordinasi antar instansi untuk meningkatkan penerimaan sektor perpajakan khususnya dari wajib pajak di Kawasan Berikat. Kegiatan IHT ini diakhiri dengan diskusi dan sharing pengetahuan terkait modus-modus penghindaran pajak oleh pengusaha di Kawasan Berikat.
- 43 kali dilihat