Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan edukasi perpajakan kepada puluhan bendahara dari sembilan kecamatan di lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu, 14/6).

Edukasi ini diberikan dalam rangka pengelolaan anggaran pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. Kegiatan ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan bendahara Bawaslu di Morowali mengenai aspek perpajakan bagi wajib pajak instansi pemerintah.

Penyuluh KPP Pratama Poso Akhmad Takhmid Amir menuturkan bahwa wajib pajak instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, menyetorkan pajak terutang, dan melakukan pelaporan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Dalam kegiatan tersebut, bendahara di lingkup Bawaslu juga dikenalkan terhadap aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sebagai sarana untuk membuat bukti potong/pungut dan melakukan pelaporan SPT Masa.

Tidak hanya Penyuluh Pajak saja yang datang, kegiatan ini juga diisi langsung oleh Account Representative Gidion Jimmy Borang, sehingga penyampaian materi dan diskusi lebih komprehensif dan mendalam. Selama kegiatan diskusi, peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan dan kendala yang dihadapi bendahara di lapangan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan ditutup dengan pemberian cendera mata kepada peserta bendahara yang aktif selama proses diskusi. Di kesempatan yang sama, perwakilan Bawaslu Kabupaten Morowali menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Poso. Beliau berharap agar bendahara tiap kecamatan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati
Kontributor Foto: Nurrima Ayu Asyifa Wati
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.