Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi kepada 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Utara dengan tema “Aspek Perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah” di Ruang Aula Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan (Senin, 1/8). Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bendahara instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Polonia menjelaskan aspek penting pemotongan dan pemungutan pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam PER-17/PJ/2021. Kepala KPP Pratama Medan Polonia Iwan Setyawan berharap melalui kegiatan tersebut bendahara instansi pemerintah daerah dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Yuikhanan, Syahrul Mufti |
Kontributor Foto: Lidya Haraoan Hutabarat |
Editor: Dwisti Mulia Sembiring |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat