Wajib Pajak, Maryadi, menyambangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023. Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan di Loket Helpdesk KP2KP Pagar Alam, Sumatera Selatan (Selasa, 2/1).

Wajib Pajak Maryadi mendatangi KP2KP Pagar Alam pada hari kerja pertama di tahun 2024 untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara online. Petugas Helpdesk Dony Defprizon menyambutnya dan langsung memberikan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan pada laman pajak.go.id.

Dony menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 60 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa orang pribadi dengan omset sampai dengan 500 juta rupiah dalam setahun tidak kena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM orang pribadi yang omsetnya tidak melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh Final yang tarifnya 0,5%. “Dikarenakan omset Bapak tahun 2023 belum mencapai 500 juta, maka Bapak tidak perlu membayar pajak,” papar Dony.

Setelah pelaporan SPT Tahunannya selesai, Maryadi mengatakan bahwa ia sangat terbantu dengan adanya layanan online dan aturan baru perpajakan. “Aturan baru sangat membantu kami sebagai UMKM dan Alhamdulillah untuk 2023 saya tidak perlu membayar pajak,” ujarnya.

Sebagai bentuk Apresiasi, Dony memberikan souvenir kepada Maryadi atas inisiatifnya sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

 

Pewarta: Lia Anggraeni
Kontributor Foto: Lia Anggraeni
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.