Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin,22/1). Kunjungan wajib pajak ini dalam rangka konsultasi perpajakan tentang Surat Tagihan Pajak (STP).

Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan tersebut berkonsultasi tentang STP sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang ia terima. Kepada petugas TPT ia bertanya, “Kemarin saya dapat surat isinya tagihan pajak. Kenapa bisa tiba-tiba ada tagihan pajak, Bu?” tanya wajib pajak. Mendengar hal tersebut, Elsa Evelina selaku petugas TPT dengan sigap melakukan pengecekan ke sistem perpajakan. Hasil pengecekan diketahui bahwa wajib pajak menerima STP dikeranakan tidak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021.

Kepada wajib pajak, Elsa menjelaskan bahwa tagihan pajak sebesar Rp.100.000 sebagaimana terdapat dalam STP merupakan denda karena wajib pajak tidak melaporan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

Selanjutnya, Elsa menyampaikan kepada wajib pajak supaya tahun 2024 tidak menerima STP sebagaimana yang diterima saat ini, mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sebelum batas waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2024.

Atas penjelasan Elsa tersebut, wajib pajak menyadari akan kelalaiannya dan berjanji untuk segera melaporkan SPT Tahunannya setelah data yang dimilikinya lengkap. Selanjutnya, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas bantuan Elsa selaku petugas TPT.

Adanya permasalah ini, KP2KP Sidrap berharap wajib pajak terbuka untuk menyampaikan informasi kepada petugas pajak dalam rangka edukasi perpajakan. Semoga dengan keterbukaan ini, menjadi modal dasar membentuk pengetahuan yang kuat tentang perpajakan di lingkungan masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sidrap dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak untuk mewujudkan Pajak Kuat APBN Sehat.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Syahruni Shafriani Rosyid
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.