Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan Canvassing dalam hal pengimbauan kepada Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu membayar pajak PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0.5% dan melapor SPT Tahunan (Selasa, 15/10).

Canvassing kali ini dilakukan di daerah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. WP yang disisir rata-rata memiliki usaha rumah makan, perbaikan alat rumah tangga, dan toko barang harian. WP pertama memiliki usaha warung makan. WP mengutarakan keluh kesahnya karena kantor pajak jauh dari rumahnya. “Gimana ya Pak, saya ini sebenarnya mau saja bayar pajak, tapi ongkos ke kantor pajaknya saja lebih besar daripada pajak yang dibayar” ujar WP tersebut.

WP yang didatangi berikutnya memiliki usaha toko barang harian. WP mengaku telah mengerti akan kewajiban perpajakannya, namun tidak sempat ke kantor pajak karena sibuk dengan usahanya. WP berikutnya pun sama. WP memiliki usaha perbaikan alat rumah tangga. WP juga mengaku tahu akan kewajibannya, namun karena kesibukkannya dengan usaha, WP tersebut lalai akan kewajiban perpajakannya.

KP2KP Limboto memberikan opsi kepada para wajib pajak yang kediamannya jauh dari kantor pajak yakni dengan SMS/Whatsapp billing. Dengan opsi tersebut, para wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat kode billing, cukup dengan SMS/Whatsapp informasi NPWP, bulan, dan nominal pembayaran, kemudian akan dikirimkan kode billing tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program KP2KP Limboto dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.