Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan terhadap wajib pajak. Kunjungan tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti wajib pajak yang terdaftar sebagai Daftar Sasaran Prioritas Penyuluhan (DSPT) (Senin, 14/8).

Syahnaz, Petugas KP2KP Pinrang, menerima data seorang wajib pajak yang terdaftar sebagai DSPT Bernama Rosita. Rosita merupakan seorang usahawan yang memiliki Kode Klasifikasi Usaha (KLU) menjual pupuk. Syahnaz mengunjungi Rosita sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam sistem milik Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Rosita mengaku bingung dengan kunjungan petugas pajak karena merasa telah menjalankan kewajiban perpajakannya. “Saya rutin melakukan pembayaran setiap bulannya, sebesar penghasilan bruto dikali 0,5%,” jelas Rosita.

Syahnaz pun menjelaskan alasan kunjungan tersebut. “Ibu Rosita memang sudah memenuhi kewajiban berupa membayar pajak penghasilan final. Namun, Ibu belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret,” papar Syahnaz.

Selain itu, Syahnaz juga menjelaskan peraturan terbaru terkait pembayaran pajak penghasilan. “Sejak tahun 2022, wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari 500 juta tidak wajib untuk bayar pajak, namun tetap diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan setiap tahunnya sejak awal tahun hingga paling lambat 31 Maret,” tambah Syahnaz.

Rosita pun memahami kewajiban perpajakannya dan berjanji akan datang ke Kantor Pajak Pinrang dan meminta asistensi petugas untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.