Tim Kepatuhan Internal Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung melakukan wawancara terkait Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) ke Yayasan Widyatama, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dan Rumah Sakit Santo Borromeus, Kecamatan Coblong, Kota Bandung (Kamis, 29/9).
Membuka wawancara, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internai KPP Madya Dua Bandung Machmuddin menyampaikan perkembangan reformasi perpajakan yang masih terus berjalan.
“Terdapat kurang lebih 154 layanan yang memang langsung dibutuhkan oleh wajib pajak. Saat ini, 154 layanan tadi memang berangsur-angsur mulai dialihkan ke sistem online. Seperti SKB, SKF, dan lain sebagainya. Jadi, sekarang memang semua layanan diarahkan untuk tidak datang ke kantor pajak agar memudahkan wajib pajak,” tutur Machmuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kepatuhan Internal Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Madya Dua Bandung Azizah Uji Nurmayanti dan Gita Nurfadilah menyampaikan pertanyaan ke wajib pajak terkait pelayanan yang diberikan, ada atau tidaknya indikasi praktik gratifikasi serta harapan untuk KPP Madya Dua Bandung yang berkomitmen menjadi instansi bebas dari korupsi.
Mengenai pelayanan yang diberikan petugas layanan kepada Wajib Pajak selama ini, Sekretaris Pengurus Yayasan Widyatama Rahmat Taufik menyampaikan perubahan Direktorat Jenderal Pajak yang terus ke arah lebih baik di setiap waktunya.
“Dahulu proses pelayanan bersifat konvensional atau manual. Sekarang proses pelayanan sudah digital atau berbasis IT. Sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Rahmat.
Selain Rahmat, karyawan Rumah Sakit Santo Borromeus Lucia Ranti juga memberikan tanggapannya terkait pernah tidaknya diminta memberikan sesuatu baik berupa uang, barang, dan lainnya atas layanan perpajakan yang telah diberikan.
“Selama kami berinteraksi dengan KPP Madya Dua Bandung, kami belum pernah dimintakan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas layanan yang telah kami terima,” jawab Luci.
Di akhir wawancara, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Madya Dua Bandung Machmuddin menyampaikan terima kasih atas partisipasi wajib pajak dalam memberikan testimoni terkait Program Pengendalian Gratifikasi di KPP Madya Dua Bandung. KPP Madya Dua Bandung berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak adanya gratifikasi. Apabila wajib pajak menemukan adanya praktik gratifikasi, wajib pajak dapat menghubungi nomor layanan Kring Pajak 1500200.
Pewarta: Anggit Kurniawan |
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 23 kali dilihat