Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melalui salah satu Account Representative (AR) nya menemui Wajib Pajak Badan yang berdomisili di Kabupaten Kapuas Hulu (Selasa, 24/5).

Salah satu AR Singgih Dwi Jatmiko menemui perwakilan pengurus wajib pajak yang bergerak pada bidang konstruksi tersebut di ruang kelas pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau. Ia menyampaikan informasi sekaligus menyerahkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Menurutnya, hal itu terjadi lantaran berdasarkan data di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak tersebut lalai dalam menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang berasal dari dana hibah.

“Meskipun jika melaksanakan proyek dari dana hibah PPN nya tidak dipungut, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak,” ujar Singgih kala di wawancarai. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, wajib pajak tersebut tetap perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan bahwa transaksi tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).