Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima layanan konsultasi dari wajib pajak terkait penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam rangka memperpanjang ijin kegiatan usaha di loket pajak Mall Pelayanan Terpadu (MPP) Sinjai, Kabupaten Sinjai (Rabu, 20/11).

“Mohon izin Bu, barusan saya dari loket layanan perijinan untuk memperpanjang izin usaha perusahaan saya, tetapi menurut petugas layanan syaratnya harus memiliki SKF dari Kantor Pajak,” ucap wajib pajak kepada petugas layanan KP2KP sinjai.

Petugas kemudian memandu wajib pajak untuk terlebih dahulu login di laman pajak.go.id dan memohon layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) secara elektronik.

“Baik Bu, saya cek dahulu,” ucap Petugas layanan KP2KP Sinjai. Wajib pajak  telah menyampaikan pelaporan SPT tahunan selama dua tahun terakhir, melaporkan SPT Masa PPN tiga masa terakhir dan tidak sedang dilakukan penyidikan ataupun bukti permulaan. Tetapi setelah ditelusuri, wajib pajak masih memiliki tunggakan pajak sehingga SKF belum bisa diterbitkan. Petugas pun menyampaikan hal tersebut kepada wajib pajak.

“Bu,  ini terdapat tunggakan pajak, jadi harus dilunasi terlebih dahulu ya,” ucap petugas. Ia kemudian mencetak kode billing dan menyerahkan kepada wajib pajak agar dapat segera dilakukan pembayaran. Setelah  wajib pajak selesai melakukan pelunasan atas  tunggakan pajak, SKF wajib pajak dapat diterbitkan. Petugas menyampaikan bahwa SKF tersebut hanya berlaku satu bulan sejak dicetak.

Pada akhir kegiatan, petugas menjelaskan jika wajib pajak mengalami kendala dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba maupun KP2KP Sinjai, baik melalui saluran daring ataupun langsung. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas petugas  menutup kegiatan.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.