Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bekerja sama dengan Forum Tax Center Surabaya menggelar kegiatan Webinar FTC dengan tema Kenali Perubahan Undang-Undang PPN dan Turunannya. Acara yang diadakan secara daring ini diikuti lebih dari 150 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Forum Tax Center Surabaya (Kamis, 4/8). Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar dapat memahami aturan pajak terkini.

 

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memudahkan Wajb Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat kebijakan yang terdapat pada UU HPP.

UU HPP diterbitkan sebagai salah satu strategi konsolidasi fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan sebagai upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi. Perbaikan yang dilakukan adalah dengan menyesuaian berbagai kebijakan yang termuat dalam kebijakan KUP, PPh, PPN, Cukai, Pajak Karbon dan Program Pengungkapan Sukarela. Untuk mengubah peraturan yang terdampak UU HPP, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 14 PMK guna memberikan pengaturan yang lebih rinci terkait beberapa perubahan atas implementasi UU HPP.

Webinar yang dibuka langsung oleh John Hutagaol ini ditujukan agar mahasiswa dapat memahami berbagai aturan baru yang telah disahkan atas implementasi UU HPP. Muchamad Irham Fathoni, Penyuluh KPP Pratama Surabaya Karangpilang menyampaikan bahwa terdapat banyak perubahan aturan sebagai dampak terbitnya UU HPP. Pada webinar ini dikhususkan pembahasan mengenai perubahan UU PPN pasca diimplementasikannya UU HPP. Perubahan yang terdapat dalam UU PPN antara lain pengurangan objek dan fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN menjadi 11%, skema pengkreditan pajak masukan dan adanya besaran tertentu dalam pemungutan PPN.

Salah satu perubahan yang fundamental berupa penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Perubahan tarif 1% ini sebagai langkah kebijakan yang diambil pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan PPN dan memberikan rasa keadilan dari sektor konsumsi. Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan konsumsi tinggi dapat membayar pajak lebih besar sehingga berkontribusi bagi pemerataan ekonomi.

Selain membahas ruang lingkup perubahan UU PPN atas UU HPP, pada webinar ini juga dijelaskan PMK-68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dan PMK-69/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial oleh Anda Puspitarini, Penyuluh KPP Surabaya Karangpilang.

Peserta yang hadir pada webinar ini sangat antusias mengikuti penjelasan para pembicara pada webinar kali ini. Salah satunya Saras dari UWIKA Surabaya, yang menyampaikan bahwa materi ini menarik untuk diikuti, terlebih pengaturan mengenai UU HPP ini juga masih baru. Mahasiswa dapat memahami perkembangan aturan perpajakan terkini. Selain itu, mahasiswa juga dapat berdiskusi secara langsung dengan Penyuluh Pajak sehingga pemahaman yang didapatan oleh mahasiswa dapat lebih komprehensif dan holistik.

Acara serupa diharapkan akan sering dilakukan mengingat peraturan perpajakan yang sangat dinamis dan masih banyak aturan turunan UU HPP. Selain untuk memberikan pemahaman atas perubahan aturan perpajakan, kegiatan webinar seperti ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan di masa depan, karena future taxpayers seperti mahasiswa lebih memahami pentingnya pajak dan bagaimana mekanisme pemungutan pajak yang diatur berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan dan memiliki kepastian hukum.