Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Winandra mendatangi Warung Gaul yang terletak di Jalan K.H. Hayyung, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 24/9). Kunjungan ini dalam rangka memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam kesempatan ini, Winandra menjelaskan pelaku UMKM yang memilih menggunakan tarif PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018 tentang Penghasilan dari Usaha yang Diterima WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sesuai PP tersebut, pemilik warung wajib menyetorkan sendiri pajaknya sebesar 0,5 persen dari omzet selama satu bulan. Selain itu ia juga wajib menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dengan formulir 1770.

"Kalau warung seperti ini cukup setor 0,5 persen dari omzet, Mas. Kecuali kalau omzet satu tahun sudah lebih dari Rp4,8 miliyar, nanti wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan beda lagi tarifnya," jelas Winandra saat di lokasi.

Pemilik warung memberikan tanggapan positif dan memahami dengan cepat kewajiban yang perlu ia jalankan. "Kalau tarifnya segitu kami sanggup, 0,5 persen itu juga tidak terlalu besar," ungkap pemilik warung.

Winandra menambahkan, kegiatan edukasi seperti ini akan terus digiatkan ke tempat-tempat usaha wajib pajak lainnya. Mengingat pengetahuan perpajakan masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar masih belum merata.

Melalui kegiatan edukasi langsung pada wajib pajak seperti ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak yang berada di Kepulauan Selayar. Winandrapun berharap bahwa edukasi pajak yang telah diberikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.