Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran membagikan brosur pelaporan  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan di kawasan pertokoan Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Jumat, 26/3). Brosur diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang membuka toko di kawasan pertokoan tersebut. Tim dari KPP Pratama Kisaran membagikan brosur sambil menjelaskan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Pembagian brosur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-FilingDalam brosur tersebut dijelaskan tahap-tahap pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing mulai dari masuk ke situs web pajak.go.id sampai dengan dikirimkannya Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan.