
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuala Kapuas melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Anton Fuani, salah seorang warga dan juga pengusaha asal Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Selasa, 14/2).
"Lapor SPT Tahunan mudah dan tidak repot, karena lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing," ungkap Anton setelah mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh oleh petugas di Kantor Pajak Kuala Kapuas, Jalan Tambun Bungai No. 117, Kuala Kapuas.
Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi dilakukan sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret. "Apabila terlambat, dapat dikenakan denda administrasi, tentu saja kita tidak mengharapkan hal ini," tegas Kepala KP2KP Kuala Kapuas Hafiz Ramadhan di Kantor Pajak Kuala Kapuas. "Kepada masyarakat Kapuas, yang belum melaporkan SPT Tahunan, ayo segera laporkan," ajak Anton. "Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk program pemulihan ekonomi dan pembangunan negara kita," jelasnya.
Kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. SPT yang telah dilaporkan menjadi basis data yang digunakan untuk pengawasan kepatuhan material perpajakan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Haji Anton Fuani, yang telah lebih awal melaporkan SPT, sehingga dapat menjadi teladan bagi yang lain," puji Hafiz Ramadhan.
Kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu rangkaian dari pekan panutan pelaporan SPT di Tahun 2023. "Harapan kami, wajib pajak di Kabupaten Kapuas, yang belum melaporkan SPT dapat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir," tutup Hafiz.
Pewarta: Muchammad Hafiz R. |
Kontributor Foto:Supriyo Utomo |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 13 kali dilihat