Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak dalam kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa pojok pajak yang bertempat di Kantor Kelurahan Mlatibaru, Semarang (Rabu, 28/2).

Warga menyambangi pojok pajak di Kantor Kelurahan Mlatibaru untuk melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 dengan membawa dokumen berupa KTP, NPWP, KK, dan rekap peredaran bruto bagi wajib pajak usahwan atau bukti potong Pajak Penghasilan 21 bagi pegawai.

Tim yang bertugas memberikan pelayanan di LDK terdiri dari 1 koordinator, 1 Account Representative, 1 Penyuluh Pajak dan 1 Pelaksana KPP. Agus Suharno selaku koordinator tim, mamantau jalannya pelayanan agar tetap lancar dan turut memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada warga yang datang ketika sedang menunggu antrean.

Asistensi pelaporan SPT Tahunan diberikan oleh Account Representative Yebe Kallis, ia memandu wajib pajak W. Imanto dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-form di akun DJP Online.

Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan Mlatibaru Rany Melisa turut serta memanfaatkan LDK untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing dari gawai pribadinya. ‘’Mari bu kita coba isi lewat hp Ibu saja, ujar Nurul ketika akan memandu pengisian SPT Tahunan.

Penyuluh pajak Nurul Mustiyani memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan namun belum membawa dokumen pendukung berupa formulir 1721–A1. Wajib pajak diminta untuk mempersiapkan dokumen bukti potong formulir 1721-A1, ‘’Silakan untuk meminta formulir 1721-A1 kepada pemberi kerja terlebih dahulu ya Bu agar dapat digunakan sebagai dasar pelaporan SPT, ujarnya kepada wajib pajak Bernadette Lusiana Herawati salah satu warga Kelurahan Bugangan Kecamatan Semarang Timur.

Selain memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, petugas KPP Eka Felira Wartiningsih memandu wajib pajak melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP pada menu profil akun DJP Online wajib pajak.

 

 

Pewarta: Nurul Mustiyani
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.