Memasuki awal tahun 2022, sejumlah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor di Jalan Kolonel Soetadji, Kab. Bulungan (Selasa, 4/1). Menurut petugas KP2KP Tanjung Selor, wajib pajak yang lapor sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan dan pelaku usaha.

Mahmud Arifudin, salah satu petugas loket helpdesk KP2KP Tanjung Selor mengatakan, "wajib pajak yang datang tampak antusias dalam pelaporan SPT Tahunannya di awal tahun. Jumlah antrean wajib pajak yang datang pada hari Senin di awal tahun sampai dengan hari Selasa terus mengalami kenaikan dan sebagian besar didominasi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya,” ungkapnya.

Senada dengan Mahmud, Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan menjelaskan bahwa dengan banyaknya wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan lebih awal, mengindikasikan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bulungan semakin meningkat. “Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya mulai 1 Januari 2022 dengan menggunakan handphone atau komputernya masing-masing, tidak ada perbedaan mekanisme dengan tahun sebelumnya,” jelas Agus.

Agus juga menerangkan, penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 sendiri batasnya sampai dengan 31 Maret 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 bagi Wajib Pajak Badan. “Walaupun masih ada beberapa bulan lagi, tetapi kami harapkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya lebih awal untuk menghindari keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan,” pungkas Agus.