Wali Kota Gorontalo mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat Gorontalo (Kamis, 7/3). Dalam rangka Pekan Panutan KPP Pratama Gorontalo, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka.

Imbauan ini ditujukan khususnya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2024. Sementara itu untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2024. Marten menekankan pentingnya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Hal ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Dengan melaporkan SPT Tahunan, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya dan merencanakan pembangunan di masa depan.

Pekan panutan KPP Pratama Gorontalo ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketaatan pajak. Dengan adanya imbauan ini, Marten berharap masyarakat Gorontalo dapat lebih memahami dan mematuhi kewajiban pajak mereka. Marten juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. Masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan mereka secara online melalui e-filing yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Selain itu, Marten pun menekankan bahwa ketaatan pajak adalah salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat telah berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya di Gorontalo. Marten berujar bahwa Pemerintah Daerah Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Pemerintah daerah juga berjanji untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya ketaatan pajak kepada masyarakat.

Marten berharap bahwa imbauan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat Gorontalo untuk lebih memahami dan mematuhi kewajiban pajak mereka. Dengan demikian, Gorontalo dapat terus berkembang dan maju sebagai kota yang sejahtera dan berkelanjutan.

"Mari kita tunjukkan semangat kepatuhan pajak kita sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2024. Jangan sampai terlewat!" ajak Marten.

 

Pewarta: Fahmi Ardian
Kontributor Foto: Fahmi Ardian
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.