Walikota Bandar Lampung Herman HN mengimbau seluruh wajib pajak di Kota Bandar Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing. 

Imbauan itu disampaikan Herman HN saat menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo yang didampingi oleh pejabat administrator di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung di Ruang Rapat Kantor Walikota, Bandar Lampung (Selasa, 16/2).

Dalam sambutannya, Herman HN menyampaikan bahwa seluruh masyarakat harus tahu kapan saat melaporkan SPT Tahunan agar kemudian segera melaporkan SPT Tahunan tersebut. Herman HN berharap Kota Bandar Lampung dapat menjadi cerminan bagi seluruh kota di Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan pajak. Sebagai Walikota, Herman HN sendiri telah memberikan contoh  dengan menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2020 secara daring di awal waktu bersamaan dengan audiensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Herman HN menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena pembangunan di Indonesia sebagian besar bersumber dari pajak. “Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Bandar Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan e-filing. Dengan e-filing, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan saja dan dimana saja," katanya.