Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran Kembali menggelar kegiatan Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Aula Kantor Walikota Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Kamis, 17/3). 

Pada kegiatan ini, Plt. Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Thalib, S.Ag, MM beserta jajaran pimpinan Kota Tanjungbalai melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Plt. Wali Kota Tanjungbalai juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kota Tanjungbalai serta masyarakat yang memiliki NPWP aktif untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2022.

Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman berharap dengan digelarnya kegiatan ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat Kota Tanjungbalai untuk melaporkan SPT Tahunan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.