Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan koordinasi dengan pejabat kantor protokoler Walikota Serang dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang (Jumat, 28/01).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-filing, maka ASN yang berada di Kota Serang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.
- 17 kali dilihat