
KPP Pratama Probolinggo melakukan kunjungan ke Rumah Dinas Wali Kota Probolinggo dalam rangka Pekan Panutan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (Selasa, 15/3). Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi e-Filing di laman https://djponline.pajak.go.id/. Hadi Zainal Abidin juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak Kota Probolinggo, untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret karena lapor SPT Tahunan sangat mudah sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2022 dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2022. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak lapor akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 dan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak lapor akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada wajib pajak supaya tidak terlambat dalam melaporkan SPT Tahunannya karena Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas lapor SPT Tahunan secara daring sehingga wajib pajak tidak perlu mengantre di kantor pelayanan pajak.
- 15 kali dilihat