Firdaus selaku Wali Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja dalam rangka silaturahmi dan koordinasi mengenai strategi peningkatakan kepatuhan dan penerimaan pajak pusat dan daerah ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau di Kota Pekanbaru (Selasa, 23/2).

Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga mengajak agar seluruh masyarakat segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya segera, sebelum 31 Maret 2021 agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap meskipun masih dalam masa pandemi, semangat dan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tidak surut sehingga penerimaan negara dan daerah tetap dapat terkumpul.