Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengajak masyarakat, khususnya warga Kota Malang, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2021. Ditemui di Balai Kota Malang, ia mengingatkan seluruh masyarakat Kota Malang untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tersebut tepat waktu.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Bumi Arema yang saya cintai untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui e-filing. Ngerti loh yoo?,” terangnya saat dikunjungi Tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. (Selasa, 15/3).

Dalam penjelasannya, walikota yang menjabat sejak tahun 2018 ini menyampaikan bahwa dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, masyarakat tidak perlu mengantre di kantor pajak karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja secara online.

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa dengan sebutan Sam Sutiaji ini menerangkan bahwa pajak yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk pembangunan dan pemulihan ekonomi Indonesia. Pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam sektor kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan-pembangunan lainnya.

Sementara itu, periode pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlangsung sejak Januari lalu dan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT-nya secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.