Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono dan seluruh jajaran di Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Kota Bekasi. Kegiatan ini digelar di Pojok Pajak yang berada di Lantai 1 Gedung D Pemerintah Kota Bekasi (Rabu, 7/3).

Dalam melaksanakan kewajibannya, Tri Adhianto didampingi oleh empat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Kota Bekasi yaitu Kepala KPP Madya Kota Bekasi Reza Saleh, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat Nany Nur Aini, Kepala KPP Pratama Bekasi Utara Anita Widiati, dan Kepala KPP Pratama Pondok Gede Oktria Hendrarji.

"Saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan sangat mudah sekali," ungap Tri Adhianto setelah melaporkan SPT dengan memanfaatkan layanan e-Filing pada laman www.pajak.go.id.

Dalam kesempatan ini, Plt. Wali Kota Bekasi juga mengajak wajib pajak di wilayah Kota Bekasi untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. 

Selanjutnya, ia juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yaitu program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Kebijakan ini berlaku hanya pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan ini memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan adalah kewajiban bersama yang harus dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat.